Oktober 3, 2023 Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini. Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pada perkara yang dimaksud.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023). Uang itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin. Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni:

Ketakutan Keluarga Sembunyikan Pelaku Carok 2 Vs 4, Tak Berani Muncul di Publik, Masih Belum Tenang Nasib Keluarga Pelaku Carok 2 VS 4 Madura, Anak Kecil kecil, Istri Werdi Jadi Tulang Punggung: Usaha Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Sosok Ifa Istri Pelaku Carok 2 vs 4 Madura, Jadi Tulang Punggung Keluarga, Anak Masih Kecil kecil Tak Dapat Perlakuan Istimewa, Istri Ungkap Kondisi Pelaku Carok Madura di Penjara, Dilarang Bawa HP VIDEO Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Selain uang, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga tempat tersebut. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi volume hingga tender. Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *